Text
Perencanaan pembelajaran untuk kejuruan
Guru adalah pendidik professional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan formal, dan pendidikan menengah. Dalam UU No. 14 pasal 20 tahun 2005 tentang guru dan dosen, tertulis bahwa dalam melaksanakan tugas keprofesionalannya, guru berkewajiban : (a) merencanakan pembelajaran, melaksanakan proses pembelajaran yan bermutu serta menilai dan mengevaluasi hasil pembelajaran ; (b) meningkatkan dan mengembangkan kualifikasi akademik dan kompetensi secara berkelanjutan sejalan dengan perkembngan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni. Terkait dengan tugas tersebut, maka guru harus mempersiapkan rencana pelaksanaan pembelajaran yang tepat dan benar agar dapat menjalankan tugasnya dengan baik sesuai dengan tujuan yang diharapkan. Buku Perencanaan pembelajaran untuk kejuruan ini, membahas materi tentang perencanaan pembelajaran dengan dua dimensi, yaitu bagian I esensi, mencakup tentang konsep pembelajaran terkini dan kurikulum yang digunakan saat ini; bagian II bidang penerpan, menguraikan tentang penyusunan perencanaan pembelajaran.
Catatan Termasuk bibliografi
FG004079 | 371.3 TUT p | 300 (Pendidikan) | Tersedia |
FG002150 | 371.3 TUT p | 300 (Pendidikan) | Tersedia |
FG007659 | 371.3 TUT p | 300 (Rak 03) | Tersedia |
FG006524 | 371.3 TUT p | 300 (Rak 03) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain